A. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA TAHUN 2018.
Keuangan Desa merupakan semua hak dan
kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
desa tersebut.
Pengelolaan keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, enatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, enatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan Keuangan desa sesuai amanah
peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:
1.
Undang
undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.
PP
Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor :60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor :113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5.
Peraturan
Bupati Sleman Nomor :9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6.
Peraturan Desa Sumbersari Nomor : 01 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018
Untuk mencerminkan keberpihakan
terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama
Badan Permusyawaratan Desa Sumbersari menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara partisipatif dan transparan dengan
proses penyusunannya dimulai dari penjariungan aspirasi, musyawarah desa dan rapat umum BPD untuk penetapannya.
APBDesa Sumbersari didalamnya memuat
pendapatan, belanja dan pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember tahun 2018..
Untuk Pelaksanaan Kegiatan dan
Alokasi serta Realisasi Anggaran akan kami sajikan pada BAB III, sedangkan
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang kami susun berupa Laporan
Pertanggungjawaban Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa Tahun 2018, sudah kami
laporkan kepada Bupati Sleman sebagaimana terlampir.
B.
PRIORITAS DESA
Rumusan permasalahan yang cukup besar
di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan
juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun pemerintah.
Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan
identifikasi permasalahan sesuai dengan sumber penyebab masalah beserta tingkat
signifikasinya secara partisipatif.
Prioritas kebijakan program
pembangunan Desa Sumbersari yang tersusun dalam RKP-Desa Tahun 2018 sepenuhnya
didasarkan pada berbagai permasalahan serta dipadukan dengan Pendanaan yang diterima oleh
Desa, yang tersusun dalam APBDesa Tahun Anggaran 2018, yang tertuang dalam Peraturan Desa No: 01 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumbersari Tahun 2018.
Sehingga
diharapkan prioritas program pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2018 benar-benar berjalan secara
efektif dan efisien untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama
upaya peningkatan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak-hak dasar
masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan dan lain sebagainya.
Dengan demikian
arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif
menanggulangi kemiskinan pada tingkat Desa.
Prioritas program
pembangunan skala Desa Sumbersari merupakan program pembangunan yang sepenuhnya
mampu dilaksanakan oleh Desa. Kemampuan tersebut dapat diukur
dari ketersediaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa,
kewenangan Desa dan
secara teknis di lapangan, tersedianya sumber daya yang ada di Desa.
Untuk Pelaksanaan
Anggaran Tahun 2018, segala Acuan dari pelaksanaan Program bersumber dari Anggaran
Belanja Negara (APBN) dan APBD
Kabupaten Sleman, yang kesemuanya disampaikan secara berkala dan tertuang dalam
APBDes. Sumbersari
Tahun Anggaran 2018.
Untuk
Realisasi Pelaksanaan APBDes 2018, tertuang
dalam Laporan Semester pertama dan Semester akhir dan dilaporkan dalam
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2018. Dengan
Rincian Pendapatan serta Belanja seperti tabel berikut ini ( tabel.7 dan 8)
Tabel Nomor 7.
REALISASI
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN
2018
No
|
Kegiatan
|
Jumlah APBDes. 2018
|
|
APBN,APBD
PORV,
APBD
KAB,APBDes,DAN
MITRA
KE.III.
|
Realisasi
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
|
1.104.005.395,00
|
1.066.616.745,00
|
2.
|
Bidang Pembangunan
|
1.068.932.300,00
|
1028.437.000,00
|
3.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
290.501.500,00
|
290.499.500,00
|
4.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
105.150.000,00
|
103.794.000,00
|
5.
|
Pos Tak Terduga
|
7.802.750,00
|
0,00
|
JUMLAH
=
|
2.576.391.945,00
|
2.489.347.345,00
|
Ø Pembiayaan Desa :
a. Penerimaan Pembiayaan ( SILPA 2018 ) Rp. 258.968.778,00
b. Pengeluaran Pembiayaan 2018 Rp. 30.349.700,00
------------------------------- ( - )
Rp. 228.619.078,00
c.
SILPA 2018 ( SALDO PLUS )= Rp. 228.619.078,00
Tabel.Nomor :8
REALISASI
PENGGUNAAN DANA DESA
|
|||||||
TAHUN
ANGGARAN 2018
|
|||||||
Pagu
Dana Desa Rp.
898.241.000,-
|
|||||||
NO
|
U R A I A N
|
PENERIMAAN ( Rp. )
|
PENGELUARAN (Rp.)
|
SISA ( Rp. )
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|||
1.
|
PENDAPATAN
|
||||||
Dana
Desa :
|
|||||||
≈
|
Tahap
I
|
179.648.200,-
|
179.648.200,-
|
||||
≈
|
Tahap
II
|
359.296400,-
|
359.296.400,-
|
||||
≈
|
Tahap III
|
359.296.400,-
|
312.310.100,-
|
46.986.300,-
|
|||
JUMLAH
|
898.241.000,-
|
851.254.700,-
|
46.986.300,-
|
||||
2
|
BELANJA
:
|
||||||
1
|
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan:
|
-
|
|||||
2
|
Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa:
|
797.305.000,-
|
|||||
3
|
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan :
|
-
|
|||||
4
|
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat:
|
23.600.000,-
|
|||||
JUMLAH
|
820.905.000,-
|
||||||
3
|
PEMBIAYAAN
:
|
||||||
1
|
Pembentukan
dana cadangan
|
-
|
|||||
2
|
Penyertaan
Modal Desa (BUMDes)
|
30.349.700,-
|
|||||
JUMLAH
|
30.349.700,-
|
||||||
JUMLAH TOTAL (2+3)
|
851.254.700,-
|
KEWENANGAN
DESA
A.
|
URUSAN HAK ASAL USUL DESA
|
1.
|
Pelaksanaan
Kegiatan.
|
Sesuai dengan Rencana kegiatan Jangka menengah , bahwa pelaksanaan
kegiatan Desa baik Belanja Rutin, maupun belanja kegiatan pembangunan sumber
pembiayaannya didasari pada ketentuan ketentuan yang diatur pada Peraturan
Desa Nomor :01 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018.
|
a) Peningkatan Pembangunan
Infrastruktur yang Mendukung Perekonomian Desa
1.
Pembangunan
dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Jalan dan Jembatan
1.1.
Pembangunan
Betonisasi jalan.
1.2.
Pembangunan
Jalan poros desa.
1.3.
Peningkatan
dan pemeliharaan jalan dan jembatan.
2.
Program
Pembangunan, Pemeliharaan Sarana Prasarana Pemukiman dan Penataan Ruang:
2.1.
Pembangunan
saluran air/drainase/gorong-gorong/talud
3.
Program
Penyediaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.
3.1.
Pembangunan
sarana prarasana air minum
(PAMSIMAS).
3.2.
Pemberdayaan
Pompanisasi Pertanian
4. Program Pembangunan Sarana
Prasarana Pemasaran Hasil Produksi
4.1.
Pembangunan
kios-kios pemasaran hasil produksi dan hasil kerajinan.
4.2
Pembinaan
Kelompok-kelompok Pemberdayaan Pertanian & Perikanan.
b)
Peningkatan
Kualitas Kesehatan Masyarakat
1.
Program
Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
1.1.
Penyuluhan
kesehatan Ibu hamil dari keluarga kurang mampu.
1.2.
Perawatan
berkala kesehatan Ibu hamil dari keluarga kurang mampu.
1.3.
Pertolongan
persalinan bagi Ibu dari keluarga kurang mampu.
1.4.
Kerjasama dengan RSA UGM dalam pentyelenggaraan Rumah
Edukasi Diabetes Melitus
2.
Program
Peningkatan Pelayanan Kesehatan
2.1.
Penyuluhan
kesehatan Ibu hamil dari keluarga kurang mampu.
2.2.
Pelayanan
kesehatan dasar gratis di Polindes.
2.3.
Pelayanan
kesehatan rujukan bagi penduduk miskin ke
RSU.
3.
Program
Perbaikan Gizi Masyarakat
3.1.
Pemberian
makanan tambahan dan vitamin.
3.2.
Penanggulangan
kurang energi protein (KEP), anemia, gangguan akibat kurang yodium (GAKY),
kurang vitamin A, dan kekurangan zat gizi mikro lainnya.
3.3.
Pemberdayaan
masyarakat untuk mencapai keluarga sadar gizi.
4.
Program
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
4.1.
Penyemprotan/fogging
sarang nyamuk.
4.2.
Pelayanan
pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
4.3.
Pencegahan
penularan penyakit endemik/epidemik.
c)
Pengembangan
Pendidikan Bermutu dan Berkualitas
1.
Program
Penindidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
1.1.
Pemerian Insentif Pendidik PAUD.
1.2.
Peningkatan
Sarana prasarana Sekolah.
1.3.
Bantuan
operasional kegiatan pendidikan
2.
Program
Penindidikan Dasar
2.1.
Pemberian
bantuan operasional kegiatan pendidikan.
2.2.
Pemberian
bantuan pada Pendidik non formal.
3.
Program
Penindidikan Non Formal
3.1.
Pemberian bantuan
bagi Pendidik non formal.
3.2.
Pemberian
Bantuan operasional kegiatan.
3.3.
Pengembangan
dan peningkatan pendidikan berbasis agama.
4.
Program
Peningkatan Sarana Prasarana Olahraga
4.1.
Pengembangan
sarana prasarana olahraga.
4.2.
Pembinaan
kepada Bibit bibit atlit yang berprestasi
5.
Program
Peningkatan Pembinaan Pemuda
5.1.
Pembinaan
kelembagaan pemuda.
5.2.
Pelatihan
Dasar Kepemimpinan.
5.3.
Pelatihan
kewirausahaan bagi pemuda
d) Peningkatan Pembangunan
Ekonomi dengan mendorong tumbuh dan berkembangnya Pembangunan Bidang Pertanian
dalam arti luas .
1.
Program
Peningkatan Produksi Pertanian
1.1. Peningkatan Pemiliharaan
Sarana Prasarana Pertanian.
1.2. Penyediaan sarana produksi.
2.
Program
Pencegahan dan Penanggulangan Hama dan Penyakit
2.1. Penyuluhan dan pendampingan
petani dalam menangani hama tanaman dan pelaku agribisnis.
2.2. Peningkatan pencegahan hama
tanaman pangan
3.
Program
Peningkatan Iklim Investasi dan Produktivitas serta Pembukaan Lapangan Kerja
3.1. Peningkatan promosi&
kerjasama investasi serta meningkatkan daya saing .
3.2. Jaminan kepastian hukum
berusaha.
3.3. Pengembangan perekonomian
lokal.
4.
Program
Peningkatan Kualitas Badan Usaha Desa. (BUD) atau sejenisnya.
4.1. Penyelenggaraan pembinaan
industri rumah tangga, industri
kecil dan menengah.
4.2. Penyelenggaraan promosi produk
usaha mikro, kecil dan menengah.
4.3. Fasilitasi bagi industri kecil
dan menengah serta perdagangan dan Industri Rumah tangga.
5.
Program
Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja.
5.1. Pelatihan kewirausahaan bagi
pencari kerja.
5.2. Pelatihan ketrampilan
penggunaan teknologi informasi yang lebih canggih untuk meningkatkan kualitas
produktivitas tenaga kerja.
e) Peningkatan Tata Kelola
Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
1.
Program
Peningkatan Sarana Prasarana dan Kapasitas Aparatur
1.1. Pembangunan /Rehab Gedung
Kantor Desa.
1.2. Pembangunan Kantor Desa.
1.3. Pembangunan Gedung-gedung
Perkantoran Badan & Lembaga Desa.
1.4. Pembangunan Papan Papan Nama
Lembaga dan Kantor Desa.
1.5. Penambahan peralatan teknologi
komunikasi dan komputer untuk pengolah data.
1.6. Menambah perangkat lunak (software)
program olah data, untuk
SIAK guna pelayanan Kependudukan secara online.
1.7. Mengadakan reformasi
birokrasi.
1.8. Meningkatkan pelayanan
birokrasi kepada masyarakat.
1.9. Menerapkan disiplin, semangat
kerja dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan bagi Aparatur Pemerintah Desa.
1.10. Meningkatkan profesionalisme
Aparatur sehingga tercipta Pemerintah Desa yang bersih, transparan, akuntabel
dan demokratis.
2.
Program
Penataan Administrasi Kependudukan
2.1. Peningkatan pelayanan publik
dalam bidang kependudukan.
2.2. Peningkatan program komputer
untuk olah data kependudukan.
2.3. Peningkatan Pelayanan Penduduk
dengan sistem SIAK secara Online.
3.
Program
Pelayanan Keluarga Berencana
3.1. Peningkatan kegiatan KB
Mandiri.
3.2. Pengembangan kelembagaan KB
dalam bidang sosial ekonomi.
4.
Program
Pengembangan Nilai-nilai Budaya.
4.1. Revitalisasi kebudayaan dan
kesenian lokal
4.2. Pembinaan Kebudayaan lokal
yang sudah ada ( Jathilan, Campursari, dll )
4.3. Pemberian bantuan untuk
Kelompok kelompok Budaya Lokal.
5.
Program
Peningkatan Politik Masyarakat.
5.1. Revitalisasi pusat informasi dan pelayanan pengaduan
masyarakat.
5.2. Memantapkan stabilitas sosial
politik di masyarakat.
5.3. Koordinasi forum-forum diskusi
publik.
5.4. Peningkatan kapasitas
kelembagaan BPD.
5.5. Peningkatan pelayanan fungsi
BPD
5.6. Peningkatan fungsi dan tugas RT/RW.
6.
Program
Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan Desa.
6.1. Meningkatkan kualitas
penyelenggaraan Musrenbangdes.
6.2. Penyusunan perencanaan
pembangunan desa dengan mempertimbangkan aspek gender.
6.3. Meningkatkan Pembuatan
/perencanaan Pembangunan dengan mempertimbangkan /mengangkat masukan dari
tingkat Bawah ( RT/RW atau masyarakat di Padukuhan-padukuhan )
7.
Program
Peningkatan Kualitas Keuangan Desa.
7.1. Intensifikasi dan
ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan desa.
7.2. Meningkatkan sumber-sumber
Pendapatan asli Desa ( PAD )
7.3. Meningkatkan sumber-sumber
dana dari /diluar Tanah Kas Desa.
7.4. Peningkatan pendidikan,
pelatihan dan/atau bintek regulasi pengelolaan keuangan desa.
8.
Program
Peningkatan Pemberdyaan Masyarakat.
8.1. Peningkatan peranserta
masyarakat dalam pembangunan Desa.
8.2. Peningkatan tingkat swadaya
masyarakat.
8.3. Pemberian bantuan operasional
lembaga kemasyarakatan.
f) Peningkatan Upaya Pelestarian
Sumber Daya Alam dan Linkungan Hidup.
1.
Program
Pengelolaan Persampahan
1.1.Perintisan sarana prasarana
pengelolaan persampahan.
1.2.Pelatihan manajemen
pengelolaan persampahan.
2.
Program
Perlindungan dan konservasi Sumber daya alam.
2.1. Peningkatan peranserta
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.2.
Pelestarian
Burung Hantu (tyto alba) sebagai predator hama tikus di areal
persawahan.
2.3.
Peningkatan
pelaksanaan reboisasi.
2.
|
Tingkat
Pencapaian
|
||
Keberhasilan Pembangunan tidak lepas dari peran
serta Masyarakat , namun jika mengandalkan dukungan swadaya juga belum mampu
atau belum bisa diukur berhasil,
intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian, saling percaya dan mempunyai
rasa memiliki;
|
|||
Di Desa Sumbersari, tingkat pembangunan yang paling
menonjol adalah pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana dana
Pemerintah, berupa Dana Desa,ADD, ataupun dana-dana Transfer Bantuan Tingkat
Kabupaten/Provinsi dan Pemerintah Pusat.
|
|||
Tingkat Pencapaian pelaksanaan Pembangunan yang
terbagi dari 4 Bidang Pelaksanaan Kegiatan diantaranya :
a.
Pelaksana Kegiatan Bidang Pemerintahan dan Rumah
Tangga Kantor
b.
Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pembangunan Fisik
c.
Pelaksana kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
d.
Pelaksana kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
|||
Pencapaian pelaksanaan kegiatan telah dilaksanakan
94 % dan telah dilaporkan kepada Bupati Sleman, dengan Peraturan Desa nomor :
01 Tahun 2019 tentang LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018. ( terlampir dalam
Laporan ini )
|
|||
3.
|
Satuan
Pelaksanaan Kegiatan .
Satuan tugas Pelaksana Kegiatan di Desa Sumbersari melibatkan Aparatur
Pemerintah Desa dan Sub.Sub. Kelompok Kegiatan dari Padukuhan Padukuhan/
Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan Desa, dengan pengendali Tim Pengelola Kegiatan.
|